Your Blog

Included page "clone:bassevendelbo5" does not exist (create it now)

Aplikasi Pajak yang Memperingan Mengurus Pajak - 12 Sep 2017 14:49

Tags:

Bila anda ingin mengurus pajak anda cantik itu untuk mendapatkan NPWP, pembayaran Pajak bangunan, pajak penghasilan serta pajak lainnya yang berurusan dengan pelayanan pajak. oleh karena itu mempermudah dan meringankan anda dalam pembayaran pajak kamu. berikut 6 aplikasi yang sangat produktif dan berguna bagi kamu sebagai tetap pajak.

1. Sleekr

Sistem Elektronik Billing system yakni sistem yang menerbitkan alias membuat kode billing dalam penyetoran / pembayaran pengumuman negara berdasar pada elektronik tanpa lagi demi membuat SSP Surat Setoran Surat Setoran Pajak alias SSP, Surah Setoran Tak Pajak / SSBP, Surat Setoran Pengembalian Belanja / SSPB dengan manual

2. E-Faktur

Mencatat kemudahan dengan mendapatkan alias meminta nomor seri Faktur Pajak luruh web DJP sehingga dikau tidak demi datang ke KPP.

3. E-Filing

E-Filing ialah uni cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang kerjakan atau dilakukan dengan online serta real time melalui computer digital pada website DJP Online.

DJP Online adalah https://sleekr.co/hr/ on line yang disediakan oleh DJP melalui pelataran atau rekayasa untuk perlengkapan bergerak mobile device. Akan halnya penyedia layanan SPT elektronik merupakan kelompok yang ditunjuk untuk menata layanan yang berkaitan beserta proses penyampaian e-filing di DJP, yang meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik & penyalur SPT elektronik.

4. E-Registration

Sistem Pendaftaran tetap pajak Online ialah bentuk pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan pendaftaran wajib pajak melalui internet yang terhubung langsung dengan online secara DJP. Dengan perantara aplikasi e-Registration WP tetap pajak dapat melakukan pendaftaran pengukuhan PKP, pencabutan PKP, pendaftaran NPWP, penghapusan NPWP, pemindahan tempat terdaftar dan perubahan petunjuk.

5. Pengembalian PPN VAT Refund

PPN Pajak Perbanyakan Nilai Ialah pajak yang dikenakan buat setiap eskalasi nilai atas jasa atau barang dalam peredarannya dari produsen di konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN dikenal Value Added Tax VAT atau (GST) Goods and Services Tax. PPN tergolong jenis pajak tidak refleks, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain pedagang yang tak penanggung pajak atau secara kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan refleks pajak yang ia tanggung.

Indonesia memeluk sistem upah tunggal dalam PPN, adalah sebesar 10 persen. Pokok hukum utama yang dipakai untuk penerapan PPN di Indonesia diartikan sebagai Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang_Undang No. 42 Tahun 2009.

[[image http://i1-win.softpedia-static.com/screenshots/UBS-Accounting_1.png"/>

6. E-SPT

Elektronik surat pemberitahuan e-SPT Yaitu rekayasa yang disusun oleh DJP untuk dikenakan oleh tetap pajak di dalam membuat SPT dengan lebih memudahkan dan tidak mempergunakan banyak kertas Selain melepaskan memudahkan bagi wajib pajak aplikasi itu membantu tugas pegawai pajak.

Aplikasi e-SPT akan membangun wajib pajak untuk membuat SPT secara lebih gampang. Aplikasi itu user friendly dengan penampilan seperti menimbun pada serpih SPT sesungguhnya. Proses penghitungan tarif dan penjumlahan dalam dalamnya dilakukan secara otomatis sehingga sah. Selain tersebut, seluruh kabar yang telah diinput melalui aplikasi hendak tersimpan dan terorganisir beserta baik dalam database milik wajib pajak.

Dengan Menyidik 6 Aplikasi Pajak yang Mempermudah Pengurusan Administrasi Pelayanan pajak kamu dapat memperlajarinya secara menyusup di web Seputar Pajak dengan menggunkannya sebagai bahan laporan di setiap manfaat rekayasa tersebut. - Comments: 0


Unless otherwise stated, the content of this page is licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 3.0 License